Profil

Profil

19 April 2024 Berita

Latar Belakang LP3M

1.1. Latar Belakang

Sistem Penjaminan Mutu Universitas Andalas periode Tahun 2008-2012 sudah melekat pada struktur organisasi dan berada pada seluruh tingkatan yaitu universitas, fakultas dan program studi. Untuk membantu pelaksanaan penjaminan mutu maka telah dibentuk Badan Penjaminan Mutu (BAPEM) universitas membantu pimpinan universitas sebagai penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat universitas. BAPEM Fakultas membantu pimpinan fakultas sebagai penanggungjawab penjaminan mutu di tingkat fakultas. Pada tingkat program studi dibentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk membantu pimpinan program studi dalam mengimplementasikan penjaminan mutu.

Pada saat ini Perguruan Tinggi harus melakukan evaluasi diri secara sistemik dan berkelanjutan untuk mengutamakan mutu baik melalui: 1) Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EBSBED) atau sekarang disebut Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT); 2) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh PT sendiri; dan 3) Sistem Penjaminan Mutu (SPME)  oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Substansi ketiga evaluasi tersebut semestinya diupayakan berjalan sinkron agar pelaksanaannya secara internal efektif dan efisien.

Semenjak tahun 2008-2012, BAPEM Unand telah memiliki dokumen penting sebagai berikut:

  1. 1. Panduan Sistem Penjaminan Mutu
  2. 2. Manual Mutu Akademik
  3. 3. Manual Prosedur Akademik
  4. 4. Kebijakan Akademik
  5. 5. Standar Akademik
  6. 6. Instrumen Evaluasi Diri Program Studi

Penjaminan mutu Unand pada tahap awal telah diarahkan pada penjaminan mutu akademis terutama mutu pendidikan Program Sarjana. BAPEM telah mengacu pada Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Evaluasi Mutu Internal (EMI) telah menetapkan 11 (sebelas) standar, yaitu: 1) standar isi;     2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian; 9) standar penelitian; 10) standar pengabdian kepada masyarakat; dan 11) standar kerjasama. Standar tersebut masih perlu dikembangkan di tingkat univesitas secara terintegrasi sebagai acuan SPMI di tingkat prodi, fakultas dan unit kerja lainnya.

Dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas, pasal 84 menyatakan bahwa Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) sebagai penggabungan P3AI dan BAPEM mempunyai tugas untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu. Selanjutnya dalam pasal 85 bahwa LP3M menyelengggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga
  2. Pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan
  3. Pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran
  4. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
  5. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan, dan
  7. Pelaksanaan urusan administrasi lembaga

Dengan demikian peran dari LP3M (menyatukan sistem pendidikan dan sistem penjaminan mutu) menjadi sangat strategis dalam penjaminan mutu pendidikan Unand. Oleh karena itu dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjutnya secara berkesinambungan membutuhkan berkoordinasi dengan semua bidang baik pada tingkat universitas (akademik dan non akademik), fakultas dan program pascasarjana, maupun program studi.

Penjaminan mutu secara total semestinya menjangkau aspek akademik maupun non akademik, serta mengintegrasikan keduanya agar mutu produk pendidikan dapat diprediksi dan dapat dikembangkan menurut ukuran tertentu yang didukung oleh sistem dan prosedur “baku” dari aspek akademik maupun non-akademik. Meskipun produk akademik berupa lulusan, hasil riset dan publikasi serta pelayanan masyarakat, namun proses produksi tersebut melibatkan gabungan dari aspek akademik dan non akademik yang mencakup subjek ajar, staf akademis, staf non-akademis; kepemimpinan, sarana dan prasarana, kekuatan finasial, budaya dan tata nilai. Agar manfaat penjaminan mutu lebih besar maka pengembangan sistem dan prosedurak ademik dan non akademik dilaksanakan secara paralel. Oleh karena itu sistem dan prosedur baku perlu dirumuskan secara partisipatif dengan memadukan pendekatan “top down” dan “bottom up”.

Berdasarkan implementasi dan capaian penjaminan oleh BAPEM dan pengembangan pembelajaran oleh P3AI periode sebelumnya, maka perlu disusun roadmap LP3M tahun 2013-2017. Roadmap LP3M periode 2012-2016 akan membantu pencapaian target Renstra Unand pada: 1) tahap pertama (periode 2009-2013) yaitu tahap pembenahan institusi dan pemenuhan standar-standar pendidikan nasional dan internasional; 2) tahap kedua (tahun 2013-2017) yaitu menjadi salah satu universitas terkemuka dalam beberapa bidang di tingkat nasional atau masuk universitas 10 besar di Indonesia. Sesuai dengan salah satu misi Unand yaitu menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi yang berkualitas dan berkesinambungan. Tujuan strategis terkait dalam Renstra pada 2014-2018  yaitu  menghasilkan lulusan yang berdaya saing global, mempunyai spirit kewirausahaan dan mendapat penghargaan dari dunia kerja. Untuk mencapai sasaran tersebut diperlukan program strategis dalam bidang pendidikan yang salah satunya yaitu keunggulan dalam proses pembelajaran.

 

 
 
Top